Komnas HAM Transformasi via UU Otsus Papua Terlalu Panjang

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengatakan Undang-undang Otonomi Khusus bisa saja membawa transformasi perlahan di Papua. Namun, Bumi Cendrawasih saat ini butuh perubahan segera.

"Saya berpraduga yang menyusun undang-undang ini membayangkan kalau yang ada semua, isi undang-undang bisa dijalankan dengan komitmen 100 persen, mungkin konfliknya akan tertransformasi secara perlahan," kata dia, saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar Imparsial, Rabu (21/7).

"Tapi kalau seperti itu asumsinya, waktu kita terlalu panjang untuk mentransformasikan, sementara kita perlu secara cepat ubah keadaan," lanjutnya.


Terlepas dari itu, Amiruddin mengakui pelaksanaan UU tersebut memerlukan pengawalan ketat dari masyarakat lantaran kadung disahkan.

"Kita memang perlu mengkritisi Undang-undang Otsus ini, tapi karena sudah diketok mau tidak mau konsekuensinya undang-undang ini mesti dilihat bagaimana (pemerintah) menjalankannya," kata dia. 

"Kekerasan ini mesti dihentikan, saya membayangkan undang-undang hasil perubahan ini memang memberi modalitas negara atau pemerintah untuk tangani atau menghentikan kekerasan, walau dalam ini kita belum dapat kejelasan akan dibuat seperti apa," imbuhnya.

Amiruddin berharap pemerintah tak mengulangi kesalahan 20 tahun lalu dalam pelaksanaan Otsus Papua jilid pertama. Yakni, komitmen dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di Papua melalui Otsus tak konsisten.

"Jangan sampai mirip buah kelapa. Harapannya timbul hilang, timbul hilang. Kita harapnya kan persoalan di Papua bisa tertangani dengan Otsus ini," kata dia.

Dalam acara yang sama, pakar Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Purwo Santoso mengatakan UU Otsus Papua jadi masalah lantaran dalam pembahasannya tak pernah membicarakan akar masalah konflik dan ketidakadilan di Bumi Cendrawasih.

"Fakta tentang situasi konflik bahkan logika dari kekhususannya tak pernah dibicarakan secara mendasar," kata dia.

Namun demikian, kata dia, setidaknya yang perlu dilakukan saat ini adalah mengawal penyaluran dana otsus agar tak menguap begitu saja seperti Otsus Papua jilid pertama.

"Bagaimana agar tidak mengulang kesalahan dalam mengelola meng-handle implemetasi Undang-undang Otsus. Pemerintah, dana dana Otsus porsinya ditambah tapi dikawal harus dikawal akuntabilitasnya, meski belum jelas caranya bagaimana," kata dia.

(tst/arh)

[Gambas:Video CNN]

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Komnas HAM Transformasi via UU Otsus Papua Terlalu Panjang"

Posting Komentar