Aturan Terbaru untuk Rumah Makan di Masa PPKM Boleh Buka Sampai Pukul 2000 Silahkan Dine In

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Pulau Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (24/8/2021) kemarin hingga Senin, 30 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan tersebut, ada beberapa daerah yang mulai diturunkan level PPKM-nya.

Misalnya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang semula di level 4 kini turun ke level 3.

[embedded content] Termasuk wilayah Bandung Raya dan Surabaya Raya yang kini berada di PPKM level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Senin (23/8/2021) malam.

Dengan adanya penurunan level PPKM, maka sejumlah aturan pun dilonggarkan.

Misal aturan terkait pembukaan mal atau pusat perbelanjaan hingga sekolah diperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Terkait aturan selama masa PPKM Level 3 telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35/2021.

Selengkapnya, inilah aturan lengkap selama masa PPKM Level 3 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Inmendagri nomor 35/2021:

a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau
pembelajaran jarak jauh.

Belum ada Komentar untuk "Aturan Terbaru untuk Rumah Makan di Masa PPKM Boleh Buka Sampai Pukul 2000 Silahkan Dine In"

Posting Komentar