Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK Segini Tunjangan Pegawai Pajak Tunjangannya Saja Puluhan Juta

BANGKAPOS.COM- Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/8/2021).

Dadan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (4/5/2021).

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada bulan Februari 2021 dimana salah satunya tersangka DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat.

Baca juga: Heboh Uang Logam Rp 1.000 Dijual Rp 300 Juta, Ini Tanggapan Kolektor dan Pihak Bank Indonesia

Untuk kepentingan penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan terhadap Dadan Ramdani selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK," ujar Ghufron.

Selain Dadan, Kelima tersangka lainnya yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati dan tiga konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Baca juga: Pantas Pak Tarno Dapat Istri Pramugari Cantik Selain Pesulap Juga Buka Praktek Pengobatan Alternatif

Ghufron menjelaskan bahwa pada 2017 hingga 2019, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. 

Usulan dilayangkan kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

Angin langsung menyetuji usulan Ghufron. 

Tiga wajib pajak tersebut yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk yang juga tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017. 

Baca juga: Bukan Oom-oom, Hana Hanifah Ngaku Dapat Jatah Bulanan Rp 200 Juta, Ini Tanggapan Hotman Paris

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK Segini Tunjangan Pegawai Pajak Tunjangannya Saja Puluhan Juta"

Posting Komentar