4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru di Indonesia Yuk Kenali Fungsi dan Peruntukannya

SERAMBINEWS.COM - Warna dasar pelat nomor kendaraan di seluruh Indonesia pada masa depan akan terdiri dari 4 warna.
Empat jenis warna pelat nomor kendaraan yang akan berlaku di tahun mendatang ini merupakan sebuah perubahan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Aturan perubahan warna pelat kendaraan ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Adapun kehadiran Perpol Nomor 7 tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, sebagaimana dikutip Serambinews.com dari situs Korlantas Polri pada Senin, 15 Agustus 2021.
Warna pelat nomor kendaraan baru
Dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, empat warna pelat nomor kendaraan yang akan berlaku di Indonesia yaitu:
Baca juga: Aturan Baru, Tahun Depan Warna Pelat Kendaraan Diganti dari Hitam Jadi Putih, Ini Ketentuannya
Dalam aturan itu disebutkan juga, untuk kendaraan bermotor listrik ditambahkan tanda khusus.
TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah dilihat dan teridentifikasi.
Selain itu, standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Alasan perubahan warna
Belum ada Komentar untuk "4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru di Indonesia Yuk Kenali Fungsi dan Peruntukannya"
Posting Komentar