3 Rumah Dihalangi Tembok Klaster di Ciputat Satpol PP Tangerang Selatan Ungkap Hal Ini
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) ikut melibatkan diri dalam kasus pendirian tembok yang menghalangi akses keluar masuk warga di Perumahan Bukit Nusa Indah, Jalan Pelikan, Serua, Ciputat, Tangsel.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tembok sekira setinggi dua meter dan sepanjang sekira 30 meter dibangun oleh pemilik tanah yang disebut pengembang di depan tiga rumah yang sudah lebih dulu berdiri.
Tembok tersebut membatasi kawasan klaster dengan perkampungan.
[embedded content]Yang menjadi masalah, jarak tembok dengan bibir rumah warga hanya sekira satu meter.
Akses keluar masuk warga yang sebelumnya luas, dan dapat diakses mobil kini hanya tersisa satu meter, berupa jalan setapak.
Tribunjakarta.com sudah mewawancarai dua dari tiga pemilik rumah yang terhalang tembok, dan keduanya sangat keberatan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, mengatakan, di klaster tersebut akan dibangun enam rumah, namun saat ini baru berdiri dua.
Baca juga: Warga Ciputat Kebingungan Akses Masuk Rumahnya Ditutup Tembok Pengembang Setinggi 2 Meter
Saat petugas Satpol PP menyambangi salah satu rumah yang sudah berdiri dan menjadi kantor penjualan, pihak pengembang klaster mengakui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Lokasi tersebut rencananya ada enam rumah yang akan dibangun. Satu sudah jadi dan jadi kantor pemasaran, karena mereka berkantor di situ. Yang satu sedang finishing, empat masih tanah kosong."
"Mereka mengakui perizinan sedang dalam proses pengurusan IMB. Kami mengecek ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bahwa lokasi tersebut belum mengjukan IMB, atau IMBnya belum ada," jelas muksin kepada TribunJakarta.com, Rabu (8/9/2021).
Tembok setinggi sekira dua meter berdiri menutupi akses masuk tiga rumah yang berada di kawasan Jalan Pelikan, RT 6 RW 9, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (7/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)Muksin akan memanggil pihak pengembang atau pemilik lahan untuk proses klarifikasi terkait tidak adanya IMB tersebut.
Jika terbukti tidak ada, maka sanksi akan diterapkan sesuai Perda bangunan gedung.
"Atau karena ini dugaannya mendirikan bangunan belum memiliki IMB, maka dapat kita kenai dugaan pelanggaran pasal 13 E, Perda nomor 6 tahun 2015, atas perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung," jelas Muksin.
Belum ada Komentar untuk "3 Rumah Dihalangi Tembok Klaster di Ciputat Satpol PP Tangerang Selatan Ungkap Hal Ini"
Posting Komentar