Aksi Culas CF Ajukan Kredit Fiktif Rp23 M Pakai Dokumen Palsu di Bank
VIVA â" Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan seorang tersangka berinisial CF dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen pada Kamis, 16 September 2021. CF adalah seorang debitur yang disangka mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang Kepanjen dengan menggunakan dokumen palsu senilai Rp23 miliar. Kredit akhirnya macet dan negara dirugikan Rp22 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Riono Budi Santoso mengatakan, CF ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati. Dia ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Penyidik menahan tersangka untuk memudahkan proses penyidikan dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan bukti. âTersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,â ujar Riono.
Dia menjelaskan, dalam penyidikan diketahui bahwa tersangka CF mengajukan kredit dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu. Aksinya mulus karena bekerja sama dengan petugas Bank Jatim yang juga sudah ditetapkan tersangka.
Belum ada Komentar untuk "Aksi Culas CF Ajukan Kredit Fiktif Rp23 M Pakai Dokumen Palsu di Bank"
Posting Komentar