Curhatan Anak Magang Digaji Rp 100 Ribu per Bulan Didenda Rp 500 Ribu Jika Resign
TRIBUNJATENG.COM - Sebuah curhatan dari seorang peserta magang di salah satu perusahaan, viral di media sosial.
Usut punya usut diketahui perusahaan tersebut adalah Campuspedia, yang menggaji hanya Rp100 ribu per bulan dan denda Rp500 ribu jika resign.
Terkait beredarnya kabar ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) melakukan inspeksi mendadak ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya.
Tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan Kemnaker Ali Hapsah dikutip dari kemnaker.go.id pada Senin (1/11/2021).
Ali mengatakan, para peserta magang di Campuspedia tersebut merupakan para mahasiswa.
Pemagangan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.
Dari itu, Ali kemudian menjelaskan bahwa pemagangan yang dilakukan oleh orang yang lagi mencari ilmu, seperti mahasiswa itu tidak terkait dengan perhatian (concern) Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebagaimana pemagangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.
"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, kata Ali, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," kata Ali.
(KompasTV)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Curhatan Anak Magang Digaji Rp100 Ribu dan Denda Rp500 Ribu Jika Resign, Kemnaker Turun Tangan,
Belum ada Komentar untuk "Curhatan Anak Magang Digaji Rp 100 Ribu per Bulan Didenda Rp 500 Ribu Jika Resign"
Posting Komentar