Warga Pluit Putri Tolak Pembangunan Sekolah Internasional di Lahan RTH
VIVA â" Warga Kompleks Pluit Putri, Jakarta Utara, melakukan unjuk rasa yang disebabkan adanya rencana pembangunan sekolah bertaraf internasional di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembangunan sekolah internasional mendapat penolakan dari warga setempat.
Pembangunan tersebut diketahui proses pembangunannya oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyalahi aturan. Warga menyatakan menolak alih fungsi lahan ini.
âWarga Pluit Putri sangat keberatan dengan adanya pembangunan BTB Internasional School, sebelumnya lahan ini digunakan sebagai fasilitas umum, fasilitas sosial, dan RTH,â kata kuasa hukum warga, Wardaniman Larosax dikutip Senin, 1 November 2021.
Penolakan itu ditindaklanjuti dengan menyurati Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai aturan. Namun, warga menilai ada kejanggalan dengan surat yang dikeluarkan Dinas Citata Jakarta Utara pada 18 Maret 2021.
"Kami menilai sekaligus menduga terdapat ketidaksesuaian antara pondasi yang telah dipasang dengan IMB yang dikeluarkan," ujar dia.
âKami duga terdapat dugaan penyelewengan, perbuatan melawan hukum oleh oknum penguasa saat ini. Kami mengharapkan kepada Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Utara untuk tetap konsisten pada izin mendirikan bangunan yang telah diterbitkan sebagaimana pada awal mulanya,â kata Wardaniman melanjutkan.
Menurut Wardaniman, pembangunan sekolah internasional BTB School itu dilakukan di atas lahan seluas 3.955 meter persegi. Sementara itu di IMB ada hanya sekitar 2.000 meter persegi.
Belum ada Komentar untuk "Warga Pluit Putri Tolak Pembangunan Sekolah Internasional di Lahan RTH"
Posting Komentar