Rebutan Hak Asuh Mantan Suami Istri Saling Lapor Mantan Istri Diduga Gandakan Akta Kelahiran Anak

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut rebutan hak asuh anak, mantan suami istri saling lapor, mantan istri diduga gandakan Akta Kelahiran anak.

Irwan Iskandar (40) asal Kabupaten Kolaka dan sang mantan istri, AA saling lapor polisi.

Keduanya berusaha mendapatkan hak asuh anak, AN (8).

Seperti diketahui, Irwan Iskandar dan AA bercerai pada 26 Desember 2019 lalu, setelah membina rumah tangga sejak 2012.

Saat itu, kata Irwan, Pengadilan Agama Maros, memutuskan hak asuh anaknya jatuh ke tangan sang mantan istri.

Hanya saja, setelah bercerai, ketika Irwan ingin bertemu atau berkomunikasi dengan sang anak, mantan istrinya terkesan membatasi.

Irwan lantas mengajukan gugatan untuk memperoleh hak asuh putri semata wayangnya.

Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan. Irwan bahkan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Belakangan, Irwan mengetahui nama sang berbeda dengan nama yang tertera di akta kelahiran.

"Saya tahu itu saat mengajukan gugatan hak asuh anak. Saya mengajukan gugatan atas nama anak saya, tapi yang tertera di surat berbeda," jelasnya saat ditemui di TribunnewsSultra.com, Sabtu (21/8/2021).

Belum ada Komentar untuk "Rebutan Hak Asuh Mantan Suami Istri Saling Lapor Mantan Istri Diduga Gandakan Akta Kelahiran Anak"

Posting Komentar