Wali Kota Jakbar-Jaksel terpilih diharapkan jadi sosok eksekutor
"Jadi untuk tugas Wali Kota ini perannya yang harus terlihat. Jangan mengkhayal untuk pembangunan," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Menurutnya, untuk dua Kota Administrasi di Jakarta ini memiliki persoalan yang hampir sama. Seperti masalah kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Ini kata DPRD DKI terkait rencana perubahan RPJMD Ibu Kota
Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Aturan tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin sebagai penyempurna atas Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 41 tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Wali Kota jangan jadi kacungnya pengembang, harus tegas. Kalau dia punya kewajiban ya tagih, walaupun itu teman saya," tutur Prasetio.
Baca juga: DPRD DKI minta Anies uraikan urgensi revisi Perda COVID-19
Terlebih persoalan aset di Pemprov DKI Jakarta, sambungnya, selalu bermasalah mengenai inventarisasi aset saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan laporan hasil pemeriksaan.
"Ini yang harus diberesin. Pengembang besar-besar memang, tapi kita jangan takut karena kita taat konstitusi," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan surat Gubernur Nomor 376/-071.821 tertanggal 2 September, Yani Wahyu Purwoko diusulkan menjadi calon Wali Kota Jakarta Barat. Sementara Munjirin diusulkan menjadi calon Wali Kota Jakarta Selatan.
Baca juga: Ketua DPRD DKI nilai TGUPP belum efektif
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Belum ada Komentar untuk "Wali Kota Jakbar-Jaksel terpilih diharapkan jadi sosok eksekutor"
Posting Komentar