Tak Ikut Kontrak Dispora Tak Wajib Bayar Commitment Fee Anggara Itu Kewajiban Jakpro

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator menilai, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta tidak memiliki kewajiban dan hak untuk membayar commitment fee Formula E.

Pasalnya, jika mengikuti kontrak yang ditandatangani PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operations (FEO), pembayaran commitment fee adalah kewajiban PT Jakpro.

Sementara, Dispora tidak ikut menandatangani kontrak, dan bahkan tidak disebut di dalamnya. Baik di swasta maupun pemerintah, kata dia, prosedur yang wajar adalah transaksi keuangan hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang disebut di kontrak.

“Jadi, hanya Jakpro yang bisa membayar ke FEO, dan sebaliknya FEO hanya bisa menerima pembayaran dari Jakpro. Pertanyaannya, Dispora membayar Formula E Rp 560 miliar ke siapa?” ujar Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI Anggara Wicitra berdasarkan keterangannya pada Rabu (10/11/2021).

Meski demikian, Anggara memahami posisi Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus yang hanya menjalankan perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Jakpro dan Inspektorat DKI Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman kepada KPK

Sebelumnya, Anies menerbitkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tentang permohonan pinjaman daerah kepada PT Bank DKI senilai Rp 180 miliar dan ​​Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 77 tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E tahun 2020.

“Keputusan Pak Anies tersebut diduga cacat hukum, hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang dasar aturan yang membolehkan Pak Anies memberikan perintah ke Dispora untuk membayar commitment fee. Ini aneh dan tidak wajar, harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” kata Anggara.

Karena itu, Anggara berharap Anies berani membuka dokumen bukti pembayaran commitment fee Rp 560 miliar untuk ajang Formula E kepada KPK. Apalagi Pemprov DKI Jakarta telah menyerahkan dokumen rencana ajang balap Formula E setebal 600 halaman kepada KPK pada Selasa (9/11/2021)

“Semoga Pak Anies berani membuka satu lembar bukti transfer uang commitment fee Rp 560 miliar. Cukup satu lembar itu saja, tidak harus 600 halaman. Dari situ, nanti kita lihat apakah uang tersebut ditransfer ke rekening FEO di Inggris atau dititipkan ke pihak lain,” imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta meminta feedback atau umpan balik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengawasi penyelenggaraan Formula E pada Juni 2022 mendatang.

Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat usai memberikan dokumen setebal 600 halaman kepada KPK terkait rencana Formula E, pada Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Klaim Sudah Bayar Komitmen Formula E Sesuai Prosedur dan Regulasi

“Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh feedback dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” ujar Syaefulloh kepada wartawan di lokasi pada Selasa (9/11/2021).

Syaefulloh mengatakan, kedatangannya ke sana untuk menyerahkan dokumen mengenai rencana penyelenggaraan Formula E.

Langkah ini, kata dia, sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI untuk terus meningkatkan reformasi pemerintahan.
emudian, langkah ini menjadi bagian dari implementasi program Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dari KPK.

Selain itu, koordinasi dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko dalam setiap penyelanggaraan urusan pemerintahan di Jakarta. “Mudah-mudahan dengan seperti ini, kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Belum ada Komentar untuk "Tak Ikut Kontrak Dispora Tak Wajib Bayar Commitment Fee Anggara Itu Kewajiban Jakpro"

Posting Komentar