Pelaku Pembunuhan Pengantin Baru di Toboali Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaTerancam Hukuman Mati
BABELNEWS.ID -- Masih ingat kasus Ella Andini korban pembunuhan pengantin baru di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi yang dibunuh oleh suaminya M Rafly.
Saat ini kasus tersebut dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Ella Andini (24) sang pengantin baru ditemukan tewas di dalam kamar dalam kondisi tanpa busana. Sadisnya sebelumnya membunuh istrinya M Rafly sempat melakukan hubungan intim dengan Ella.
M Rafly (21) pelaku pembunuhan yang merupakan suami Ella Andini bersama temannya Apoy terancam hukum mati.
Ancaman hukuman tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Dody P Purba, seizin Kajari Basel Mayasari, Senin (8/11/2021) siang.
Baca juga: Penambang di Kolong Jembatan 12 Tak Jera, Razia Sering Bocor, Kapolres Akui Ada Oknum Nakal
Baca juga: Brakkk, Truk Box Tabrak Truk Antre BBM di Depan Polsek Pangkalanbaru, Diduga Sopir Mengantuk
Menurut Dody, pasal yang disangkakan terhadap tersangka M Rafly yang merupakan suami Ella Andini, diancam pasal primer 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.
Sedangkan, untuk Verry Handoko alias Apoy, diancam pasal primer 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP.
"Dimana Verry Handoko alias Apoy ini diduga sebagai orang yang menganjurkan tindak pidana kepada M Rafly," kata Dody.
Ancaman untuk kedua tersangka ini paling maksimal hukum mati, seumur hidup, dan paling lama hukuman penjara 20 tahun.
"Artinya penyidik menyatakan pembunuhan berencana, dengan memasang pasal 340 KUHP. Yang mana di pasal tersebut ancaman maksimal hukum mati, seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.
Belum ada Komentar untuk "Pelaku Pembunuhan Pengantin Baru di Toboali Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaTerancam Hukuman Mati"
Posting Komentar